您的当前位置:首页 > 时尚 > Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan.. 正文
时间:2025-05-20 22:03:10 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya menangkap mantan quickq官网进入
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
Padahal, SYL dijadwalkan untuk dipanggil pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi Syahrul tidak akan memenuhi panggilan KPK sebagaimana yang sudah dijadwalkan.
BACA JUGA:KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo
BACA JUGA:Kabar Gembira Buat PNS! Tunjangan Lembur Rp 1.6 Juta dan Uang Imun Rp 500 Ribu Resmi Diteken
"Kami coba terus memantau, dan setelah dilakukan penangkan diperoleh dari komunikasi yang ada pada alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini (Jumat)," ucap Asep, dikutip, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Kemudian, Asep juga menyinggung adanya upaya penghilangan barang bukti saat melakukan penggeledahan. Hal itu menambah kekhawatiran KPK bahwa nantinya Syahrul tidak kooperatif seperti yang dijanjikan.
"Kita bisa melakukan penangkapan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan. Dan juga ditemukan kemudian, setelah dilakukan penangkapan bahwa di alat komunikasi itu ada percapakan bahwa tidak akan hadir atau tidak menghadiri panggilan kami. Penangkapan ini kemudian menjadi sebuah jawaban untuk penanganan perkara ini supaya lebih cepat," pungkasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat
BACA JUGA:Kabar Gembira Buat PNS! Tunjangan Lembur Rp 1.6 Juta dan Uang Imun Rp 500 Ribu Resmi Diteken
Bukan hanya itu, ia juga menyinggung kabar Syahrul hilang kontak saat sedang melakukan kunjungan kerja luar negeri Eropa.
"Sebetulnya kami juga menajdi khawatir karena hal tersebut, dan juga beberapa termasuk di kementeriannya sendiri sedang mempertanyakan, kami khawatir. Yang pada akhirnya juga memang kembali," kata Asep.
Asep tidak memerinci sosok pihak yang menghasut SYL untuk tidak kooperatif. Dia mengatakan penangkapan SYL merupakan komitmen dari KPK untuk menuntaskan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.
"Penangkapan ini kemudian menjadi sebuah jawaban untuk penanganan perkara ini supaya lebih cepat," pungkas Asep.
Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid2025-05-20 22:00
PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 20242025-05-20 21:58
MoU Kemenekraf2025-05-20 21:37
Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos2025-05-20 21:29
Mengenal Wisata Gunung Tidar, Lokasi Pembekalan Menteri Prabowo2025-05-20 21:17
APBN Utamakan Keputusan Politik, Pengamat Tidak Yakin Pembatasan BBM Bisa Berjalan Efektif2025-05-20 21:10
BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!2025-05-20 21:10
Desa BRILiaN ini Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Ceritanya2025-05-20 21:03
Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat2025-05-20 19:48
Rumah di Duren Sawit Digembok Paksa, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Terkurung 3 Hari2025-05-20 19:25
Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 20242025-05-20 21:50
VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris2025-05-20 21:43
Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya2025-05-20 21:37
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan Daftar sebagai Capim KPK2025-05-20 21:30
NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi2025-05-20 21:16
525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat2025-05-20 21:08
Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina2025-05-20 20:51
Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar2025-05-20 20:34
5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik2025-05-20 20:02
Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 20232025-05-20 19:43